Cari Blog Ini

Jumat, 22 Desember 2017

DEFINISI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH, UNTUK UMAT ISLAM DI WILAYAH NUSANTARA


ASWAJA, adalah istilah yang sangat masyhur di kalangan umat Islam Indonesia, yaitu singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Adapun Aswaja sebagai ajaran adalah suatu madzhab dalam beraqidah tauhid, dan bersyariat ibadah maupun muamalah, serta berakhlaq sopan santun yang merupakan pelestarian dari ajaran Rasulullah SAW, sesuai pemahaman para Shahabat serta pemahaman para ulama Salaf.

Adapun yang dimaksud Madzhab adalah jalan yang dilewati/dilalui atau tata cara untuk dijadikan pegangan atau sesuatu yang menjadi tujuan seseorang.

Sesuatu itu dikatakan madzhab jika dapat menjadi ciri khas bagi penganutnya.

Jadi Madzhab Aswaja adalah pilihan seseorang untuk menjalani tata cara beragama Islam sesuai dengan ciri khas Aswaja sebagaimana yang disepakati oleh para ulama.

Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitabnya Al-Ghunyah li Thalibi Thariq Al-Haqq, Juz 1, Hal 80 mendefinasikan ASWAJA sebagai berikut;

“Yang dimaksudkan dengan Sunnah adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau SAW). Sedangkan yang dimaksudkan dengan pengertian Jamaah adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa empat Al- Khulafa’ Al-Rasyidin yang telah diberi hidayah oleh Allah SWT”.

Rasulullah SAW bersabda: Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian dari ahli kitab itu terpecah menjadi 72 golongan, sedangkan umat(ku) ini akan terpecah menjadi 73 golongan, dan yang 72 golongan itu akan masuk neraka, sedangkan yang 1 golongan akan masuk sorga, yaitu Aljamaah. (HR. Abu Dawud dan lainnya, dan dishahihkan oleh Imam Hakim, Imam Assyathibi dan Imam Al-Iraqi).

Dalam hadits riwayat Imam Attirmidzi disebutkan, mereka (para shahabat) bertanya: Siapa (yang selamat) itu wahai Rasulallah SAW?.

Beliau SAW menjawab: “Yaitu golongan yang mengikuti aku dan para shahabatku”

Dari Sy. Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku kepada kebatilan (kesesatan), dan (kekuasaan/keberkahan dari) Allah itu (diberikan) kepada Jama’ah. Barangsiapa yang terpisah (dari golongan mayoritas), maka akan perpisah (atau tersesat) ke neraka” (HR. Attirmidzi).

Secara praktek di lapangan, aqidah Aswaja dewasa ini mempunyai ciri khas yang dapat membedakan dengan golongan lain, yaitu di dalam bermadzhab fiqih ibadah dan muamalat selalu beristiqamah mengikuti salah satu Empat Madzhab Fiqih Mu’tabar, yaitu Madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali.

Yang mana ke-empat Imam ini hidup antara tahun 80 H hingga 241 H.

Ajaran ke-empat imam mujtahid mutlaq dalam berfiqih inilah yang disepakati oleh para ulama dunia, sebagai ciri khas madzhab Aswaja, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang menolak untuk mengikuti salah satu dari ke-empat madzhab ini, atau berusaha menambah madzhab ke-lima, semisal kelompok yang mengklaim sebagai madzhab Ja’fari (kelompok Syi’ah Imamiyah Jakfariyah Khomeiniyah), maka sudah dapat dipastikan jika mereka itu bukan termasuk warga Aswaja.

Dengan batasan empat madzhab ini pula, maka Aswaja secara otomatis akan menolak kelompok-kelompok yang tidak bermadzhab, sekalipun mereka menamakan diri sebagai kelompok yang berpegang teguh dengan Alquran dan Assunnah, semisal beberapa cabang dari kelompok Wahhabi Salafi, atau kaum liberal yang hanya mengandalkan akal pikirannya saja karena mengikuti metode kaum orientalis Barat.

Sedangkan khusus untuk umat Islam yang berdomisili di Asia Tenggara (wilayah Nusantara), maka mayoritas warga Aswaja lebih berpegangan kepada ajaran fiqih menurut madzhab Syafi’i, baik dalam tata cara beramal ibadah kepada Allah, tata cara bermuamalah dengan sesama manusia, maupun dalam menyampaikan dakwah islamiyah di tengah masyarakat.

Aswaja di dalam beraqidah tauhid, selalu istiqamah mengikuti madzhab Asya’irah yang dirintis oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (260 – 330 H) dan madzhab Maturidiyah yang dirintis oleh Imam Abu Mansur Al-Maturidi (238 – 333 H) sebagai landasan berpijak.

Untuk lebih mudah diingat adalah aqidah yang mengajarkan 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah, dan 1 sifat jaiz bagi allah. Serta mengajarkan 4 sifat wajib bagi Rasul, 4 sifat mustahil bagi Rasul, dan 1 sifat jaiz bagi Rasul.

Dengan demikian, Aswaja menolak ajaran Trilogi Tauhid ala Wahhabi Salafi yang mengajarkan Tauhid Uluhiyah, Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma wa Shifat.

Termasuk ciri khas madzhab Aswaja yaitu bertumpu pada al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan

Qiyas.

Dalam mensitir ayat atau hadist yang akan dijadikan argumentasi, maka warga Aswaja melakukannya secara bertahap, sebagaimana yang selalu terapkan oleh Imam Asy’ari. Yaitu mengambil makna dhahir dari Nash (teks al-Quran dan Hadist), namun dengan sangat berhati-hati serta tidak menolak penakwilan terhadap nash tersebut, sebab memang ada nash-nash tertentu yang memiliki pengertian sama, namun tidak dapat diambil dari makna dhahirnya, tetapi harus ditakwilkan untuk mengetahui pengertian yang dimaksud.

Aswaja juga tidak menolak penggunaan akal, karena Allah menganjurkan agar umat Islam selalu melakukan kajian rasional.

Pada prinsipnya warga Aswaja tidak memberikan kebebasan sepenuhnya kepada akal seperti yang dilakukan kaum mu’tazilah, sehingga mereka tidak memenangkan dan menempatkan akal di dalam naql (teks agama).

Jadi Aswaja itu menjadikan akal dan naql itu saling membutuhkan dan melengkapi.

Naql bagaikan matahari sedangkan akal laksana mata yang sehat, dengan akal kita akan bisa meneguhkan Naql dalam membela Islam.

Dalam ajaran Aswaja juga diperkenalkan Ilmu Tasawwuf, yaitu ilmu akhlaq yang mengajarkan tata cara serta adab sopan santun beribadah kepada Allah serta tata cara dan adab sopan santun dalam bermasyarakat, hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq mulia”

Adapun warga Aswaja bersepakat mengikuti ilmu Tasawwuf berbasis Syariat sebagaimana yang diajarkan oleh para ulama Shufi seperti madzhab Imam Junaid Albaghdadi, (210-298 H). Beliau sangat masyhur sebagai penggagas utama teori Tasawwuf Berbasis Syariat, beliau mengatakan: “Pengetahuan kami ini terikat dengan Alquran dan Assunnah”, (sumber: Ithaf al-Dhaki. Oman Fathurrahman, 256).

Beliau juga mengatakan: “Apabila kami mengetahui suatu ilmu yang lebih besar dari Tasawwuf, tentu kami pergi mencarinya, sekalipun harus merangkak” (sumber: Belajar Mudah Tasawwuf, Syeikh Fadhlullah Haeri, 127)

Serta mengikuti Tasawwuf Imam Al-Ghazali (450-505 H), pengarang kitab Ihya Ulumiddin. Termasuk juga mengikuti ajaran Syekh Abdulqadir Aljailani (470-561 H), pengarang kitab Alghunyah. Serta mengikuti ajaran Alhabib Abdullah bin Alwi Alhaddad (1044-1132 H) pengarang kitab Nashaihud Diniyah, sekaligus mengikuti para pemuka Shufi lainnya, yang senafas dengan teori Imam Junaid Albaghdadi.

Tasawwuf Aswaja itu adalah Tasawwuf berdasarkan syariat dan secara berjenjang sampai pada tingkat ma’rifat billah.

Jadi syari’at dan tasawwuf Aswaja itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena corak tasawuf ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

(1) Ajarannya menekankan aspek pembinaan akhlak yang terpuji dalam hubungan antara manusia dan Tuhan maupun dalam hubungan antar sesama manusia dan lingkungannya.

(2). Ajarannya diselaraskan sepenuhnya dengan ilmu syari’at.

(3). Ajarannya tidak mengandung syathahat yang dipandang telah menyimpang dari ajaran Islam menurut para ulama syari’at.

(4). Ajarannya berdasarkan penafsiran dan pemahaman ajaran Islam yang dekat dengan bunyi teks al-Qur’an dan Hadits.

(5) Dalam ajaran tasawwuf Aswaja masih terlihat jelas perbedaan antara ‘abid dan ma’bud serta khaliq dan makhluk, sehingga tidak terdapat unsur-unsur syirik baik dalam aqidah maupun dalam ibadah.”

Keyakinan inilah yang pada akhirnya dilestarikan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan para pendiri NU lainnya, sehingga Aswaja dengan pemahaman ini sudah menjadi trade merk bagi aqidah warga NU yang tidak dapat diganggugugat.

Pada hakikatnya ajaran Tasawwuf berbasis Syariat inilah yang sesuai dengan ajaran para Walisongo sebagai penyebar agama Islam pertama kali di wilayah Nusantara yang wajib dilestarikan oleh segenap warga Aswaja yang lurus aqidahnya.

Saat ini sudah ada pihak-pihak yang berusaha membuat definisi Aswaja Gaya Baru, dengan cara mengbongkar-pasang definisi Aswaja yang telah dirumuskan oleh para ulama Salaf dan dilestarikan oleh KH. Hasyim Asy`ari sebagaimana tersebut di atas.

Pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab ini sengaja membuat semacam kritikan, sekalipun dengan istilah kajian ulang terhadap definisi Aswaja, lantas mereka membuat rumusan Aswaja yang lebih inklusif, dengan tujuan agar warga Aswaja dapat mengakomodir kelompok Syiah atau Liberal bahkan kelompok Wahhabi, dalam definisi Aswaja Gaya Baru ini.

Untuk itu, perlu kiranya warga Aswaja, khususnya warga Nahdliyyin untuk mewaspadai intrik-intrik dari pihak-pihak `perusak aqidah` tersebut dan menolak segala bentuk `kebohongan publik` yang mereka lakukan, sekalipun dikemas dengan bahasa ilmiah menurut standar mereka.

________________

Dirangkum oleh tim dari "Kajian Aswaja Bersama"

– KH. Luthfi Bashori

– KH. Idrus Ramli

– Buya Yahya Ma`arif.

Selasa, 07 November 2017

Pengertian Dan Tahapan RKPDES Desa

Pengertian dan Tahapan Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa

RKP Desa

RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:

1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musy­awarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pemban­gunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daft­ar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menye­lenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai beri­kut:

mencermati ulang dokumen RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegia­tan dan keahlian yang dibutuhkan.

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang ter­diri dari:

Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilak­sanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim peny­usun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

4. Pencermatan Ulang RPJMdes

5. Penyusunan Rencana RKP Desa

RKPDesa

Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancan­gan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana An­ggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan di­verifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan ka­wasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas pro­gram dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Ran­cangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri do­kumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melaku­kan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggara­kan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perenca­naan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok per­empuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Sekian, Semoga Artikel ini bermanfaat……………………..!!!!!!!!

Jumat, 20 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Pada Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Dilansir dari KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
(Baca: Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat Ooredoo )
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
(Baca: Benarkah Registrasi Ulang Kartu Prabayar Harus Pakai Nama Ibu Kandung? Seperti Ini Alasan BRTI )
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.
Jika tidak, ada sanksi menanti. Satu di antaranya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Blokir Akses Telekomunikasi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan.
Dikutip dari CNN Indonesia, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
"(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat (20/10/2017).
Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari.
Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.
(Baca: Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi )
"Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir," jelasnya.
BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung. (*)

Senin, 02 Oktober 2017

TRANSPARANSI APB DESA

TRANSPARANSI APB DESA, seperti apa?

Pak mau tanya, transparansi apbdes dan transparansi laporan pertanggungjawanan apbdes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan.

Jawab:
1. Utk kuitansi, faktur, bon (bukti pengeluaran belanja) itu ditunjukkan kpd aparatur pengawasan pemerintahan yakni inspektorat, BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd pihak lainnya (BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa).

2. Transparansi kpd BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa, dilakukan pada saat:

a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat musrenbangdes, disitu dipaparkan kades apa saja jenis pendapatan desa, berapa jumlahnya & digunakan utk apa. Usulan kegiatan desa dimunculkan & dibahas:
- apa bentuk kegiatannya
- lokasinya
- volume
- jumlah dana
- penerima manfaat
- pelaksana kegiatan
diverifikasi oleh Tim Verifikasi (dari unsur desa & skpd yg paham teknis kegiatan)

catatan:
* prosedur ini berdasarkan Permendagri 114/2014
* jika prosedur ini dilakukan, maka sesungguhnya transparansi sdg terwujud saat perencanaan

b. Penyusunan R-APB Desa:
- rancangan kegiatan yg sdh masuk RKP Desa, dibahas kades & BPD
- termasuk membahas kemungkinan merubah spesifikasi teknis kegiatan (volume, dana) karena disesuaikan dgn pagu dana definitif yg diterima desa (ingat bhw saat susun RKP Desa, pagu dana msh indikatif/sementara)
- meskipun pembahasan R-APB Desa oleh kades & BPD, namun tetap memperhatikan aspirasi masyarakat (Permendagri 113/2014, Permendagri 111/2015)

catatan:
* ini berarti dlm pembahasan R-APB Desa pun telah terbangun transparansi sekurang-kurangnya diwakili BPD

c. Pelaksanaan kegiatan APB Desa. Sesuai Permendagri 114/2014:
- sebelum kegiatan dilaksanakan, Pemdes melakukan sosialisasi utk menginformasikan kpd warga perihal kegiatan: lokasi, dana, dll
- sesudah kegiatan selesai, dipasang tanda berupa banner/plakat mengenai informasi kegiatan (nama kegiatan, lokasi, sumber & jumlah dana, waktu, penerima manfaat)

catatan:
* biasanya saat pelaksanaan kegiatan, disertai gotong royong, shg warga juga mengetahui
- jadi saat pelaksanaan kegiatan jg terbangun tranparansi

d. Pertanggungjawaban APB Desa, sesuai Permendagri 113/2014, Permendagri 46/2016, Permendagri 110/2016:
- pertanggungjawaban APB Desa dibuat dlm bentuk perdes shg dibahas dgn BPD serta dimuat dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD
- BPD dlm rangka tugas pengawasan dapat menanyakan:
👉 REALISASI kegiatan >> dari seluruh kegiatan desa yg sdh direncanakan dlm RKP Desa & dianggarkan dlm APB Desa, mana kegiatan yg direalisasi & mana yg tidak realisasi? Apa sebab tdk realisasi? Yg direalisasi apa ada kendala? Bagaimana Pemdes mengatasi kendala?
👉 TINGKAT CAPAIAN KINERJA >> kinerja realisasi dana (berapa pagu, berapa realisasi, berapa % tingkat realisasi dana) & kinerja output (berapa output sasaran yg direncanakan, berapa output yg dicapai, berapa % tingkat capaian output).
Namun, pertanyaan BPD tdk sampai ke nota, kuitansi krn itu ranah aparatur pengawasan Pemerintah.
....jawaban Kades atas pertanyaan BPD tsb dikaji oleh BPD & selanjutnya dituangkan dlm bentuk rekomendasi kpd Kades utk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat tahun selanjutnya.
Jadi, thp pertanggungjawaban kades, BPD tdk ada istilah menerima atau menolak.

-  selain itu, realisasi APB Desa juga disampaikan kpd warga masyarakat dlm bentuk Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) berupa printout realisasi APB Desa yg dipasang di papan informasi desa, banner di pinggir jalan desa, dll.

Kesimpulan:
Transparansi keuangan desa terwujud mulai dari perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APB Desa), pelaksanaan APB Desa, hingga pertanggungjawaban (perdes pertanggungjawaban APB desa, LKPPD, IPPD).

Rumus:
T(ransparansi) + P(artisipasi) + A(kuntabilitas) = KDKM (Kemajuan Desa Kesejahteraan Masyarakat)

Semoga Allah SWT, Tuhan YME meridhloi perjuangan Desa.

Minggu, 03 September 2017

Contoh Soal Ujian Tes Tertulis Pendamping Desa

Sebagaimana dijelaskan dalam panduan rekrutmen, materi tes tertulis terdiri dari :

(a) pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;

(b) pengetahuan pemberdayaan masyarakat;

(c) sistem pemerintahan;

(d) perencanaan pembangunan;

(e) advokasi kebijakan;

(f) perekonomian Desa;

(g) pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).

Untuk mempelajari dan memahami materi-materi diatas, maka ada beberapa referensi yang bisa anda baca antara lain:

(a) Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa;

(b) Permendagri No 111, 112, 113 dan 114 Tahun 2014;

(c)  Permendagri No 84/2015 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa;

(d) Permendesa No 22/2016 dan Nomor 4/2017 Prioritas Penggunaan Dana Desa;

(e) Permendesa No 2 , 3 dan 4/2015 BUMDes;

(f) Peraturan Menteri Keuangan No 50/2017 Dana Desa;

(g) 10 Buku Saku Pembangunan Desa;

(h) Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa.

Untuk referensi buku saku silahkan klik pada link tautan diatas, sedangkan referensi peraturan lainnya silahkan dicari dan download masing-masing di google.

Sebagai bahan latihan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes tertulis nanti, silahkan anda coba menjawab 50 soal dibawah ini yang diambil dari soal tes tertulis tahun kemarin. Dari persentase berapa jawaban anda yang benar dari 50 soal dibawah ini, silahkan mengukur sendiri kemampuan daya ingat dan pemahaman anda.


Latihan Tes Tertulis Pendamping Desa 2017
Petunjuk: Klik pada jawaban yang menurut anda benar..!!

(1) Waktu tes tulis selama 90 menit;
(2) Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(3) Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(4) Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi;
(5) Jika pada LJK terdapat jawaban kosong (tidak dihitamkan) maka komputer tidak bisa membaca lembar jawaban Anda

1. Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, pengelolaan SDA, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan ...
A. pelayanan pendidikan
B. pelayanan transportasi
C. pelayanan kehidupan beragama
D. kegiatan ekonomi
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang antara lain:
A. mengatur dan mengurus hak asal usul
B. mengadakan hubungan keluar dengan negara lain
C. mengadili di pengadilan desa
D. menarik pajak penghasilan
3. Desa berkedudukan di wilayah...
A. propinsi
B. kabupaten/kota
C. daerah khusus
D. kecamatan
4. Salah satu syarat pembentukan desa adalah batas usia desa induk paling sedikit ...
A. 10 tahun
B. 7 tahun
C. 5 tahun
D. 3 tahun
5. Desa dapat dihapus karena ...
A. tidak meningkatkan pendidikan
B. merugikan masyarakat
C. menimbulkan bencana nasional
D. bencana alam dan atau kepentingan program nasional yang strategis
6. Kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, yaitu:
A. hak dengan memperhatikan asal usul hak tersebut
B. hak yang berasal dari penetapan Pemda
C. hak yang merupakan warisan yang masih hidup
D. hak yang terkait dengan adat istiadat
7. Asas akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemeritahan desa adalah...
A. asas yang mengutamakan landasan peraturan, kepatuhan, dan keadilan
B. asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
C. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan harus berhasil mencapai tujuan
D. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir harus dapat dipertangungjawabkan
8. Asas keberagaman dalam menyelenggarakan pemerintah desa, adalah...
A. asas yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa
B. asas yang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa
C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
D. asas yang tidak boleh mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu
9. Asas pengaturan dalam UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa antara lain rekognisi, yaitu:
A. pengakuan terhadap asal usul
B. penetapan kewenangan
C. turut berperan aktif
D. kesamaan dalam kedudukan
10. Penataan desa meliputi: pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan...
A. penambahan desa
B. penetapan desa
C. pengurangan desa
D. pemindahan wilayah desa
11. Penataan desa yang berupa perubahan status adalah perubahan dari :
A. Desa menjadi kelurahan
B. Kelurahan menjadi desa
C. Desa adat menjadi desa
D. Desa menjadi desa adat
12. Asas proporsionalitas dalam penyelenggaran pemerintah desa adalah...
A. asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
B. asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik
C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
D. asas yang menjadi landasan keserasian, kepatuhan, dan keadilan
13. Kewenangan desa meliputi kewenangan...
A. berdasarkan asal usul
B. lokal berskala desa
C. ditugaskan oleh pemerintah
D. semua jawaban benar
14. Desa dapat mendirikan badan usaha milik (BUM) desa yang dapat menjalankan usaha di bidang...
A. perdagangan dan jasa
B. ekonomi dan jasa
C. ekonomi dan pelayanan umum
D. perdagangan dan pelayanan masyarakat
15. Pengaturan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa yang dibantu oleh ...
A. perangkat desa
B. wakil kepala desa
C. badan permusyawaratan desa
D. unsur masyarakat
16. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
A. pemberdayaan masyarakat desa
B. pelayanan masyarakat desa
C. peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
D. peningkatan pendapatan masyarakat desa
17. Pemilihan kepala desa dilaksanakan...
A. secara serentak di wilayah kabupaten/kota
B. setiap 5 tahun sekali
C. berdasarkan kebutuhan yang mendesak
D. oleh masyarakat desa melalui badan permusyawaratan desa
18. Lembaga pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, ...
A. lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga swadaya masyarakat
B. LSM dan lembaga adat
C. lembaga masyarakat desa dan lembaga adat
D. lembaga adat dan perwakilan masyarakat
19. Pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh...
A. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
B. Menteri Dalam Negeri
C. Gubernur atas usul masyarakat desa
D. Bupati/Walikota
20. Kewajiban-kewajiban desa adalah:
A. melindungi dan menjaga persatuan dan kerukunan, meningkatkan kualitas-kualitas, mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, memberikan dan meningkatkan pelayanan
B. melindungi dan menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan, meningkatkan pelayanan dan penghasilan

Artikel terkait : Contoh Soal Tes Tertulis Pendamping Desa 2017

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten ... Registrasi Online Tenaga Pendamping Profesional 2016Pendaftaran Online Pendamping Desa 2016 - Sy ... 

C. melindungi warga masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan kesejahateraan, meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat
D. melindungi warga masyarakat desa, menjaga persatuan dan kerukunan, meningkatkan penghasilan dan pendidikan, menjunjung tinggi demokrasi yang dibatasi peraturan yang berlaku
21. Dalam penyusun RPJM desa dan RKP desa pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatifyang diikuti oleh...
A. badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat desa
B. lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat
C. badan permusyawaratan desa dan lembaga kemusyawaratan desa
D. lembaga kemasyaratan desa dan lembaga adat
22. Program pembangunan kawasan pedesaan yang berasal dari pemerintah daerah dicantumkan dalam...
A. RPJMD dan RKPD
B. RPJMN dan RKP
C. RPJMD Propinsi dan RKPD Propinsi
D. RPJMD kabupaten/kota dan RKP kabupaten/kota
23. Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh pemerintah, pemda propinsi, pemda kabupaten/kota, pemerintah desa, dan...
A. pihak ketiga
B. badan permusyawaratan desa
C. lembaga kemasyarakatan desa
D. lembaga adat desa
24. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, antara lain...
A. terganggunya kepentingan masyarakat desa
B. terganggunya kerukunan antar warga masyarakat
C. terganggunya kepentingan pribadi masyarakat desa
D. terganggunya kebebasan berpendapat
25. Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan dari UU tersebut, untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan:
A. pengawasan pemerintahan desa
B. peningkatan peranan masyarakat desa dalam pembangunan
C. mengoptimalkan peran masyarakat desa dalam pembangunan
D. pemberdayaan masyarakat desa
26. Pengaturan desa antara lain bertujuan...
A. meningkatkan pendidikan masyarakat desa
B. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa
C. meningkatkan penghasilan masyarakat desa
D. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
27. Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari...
A. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
B. APBN yang ditetapkan dalam APBD
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
D. APBD dan anggaran pendapatan belanja desa
28. Perangkat desa terdiri dari :
A. Sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis
B. Wakil kepala desa, sekretaris desa, dan pelaksana desa
C. Sekretaris desa, kepala urusan desa, dan staf
D. Wakil kepala desa, sekretaris dan kepala urusan beserta beberapa staf
29. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas dan tipologi desa. Prinsip keadilan maksudnya adalah...
A. Dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan
B. Dengan mendahulukan kepentingan desa yang sangat mendesak yang harus dilaksanakan
C. Dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik
D. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat desa
30. Selain pengasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan yang bersumber dari...
A. APB Daerah
B. APB Desa
C. APBN
D. APB Daerah dan APB Desa
31. Pemberdayaan masyarakat desa antara lain dilakukan dengan:
A. mendorong partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pembangunan desa, partisipasi dalam penyusunan kebijakan desa
B. mendorong masyarakat desa untuk berperan serta dalam kegiatan perekonomian/bisnis
C. melakukan kegiatan dalam peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat desa
D. berperan serta dalam kegiatan siskamling dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban
32. Pembangunan kawasan pedesaan untuk mempercepat kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendekatan...
A. pembangunan infrastruktur
B. pembangunan partisipatif
C. pembangunan kesetaraan
D. pembangunan kemandirian
33. Rancangan pembangunan kawasan pedesaan dibahas bersama oleh:
A. pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa
B. pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa
C. pemda propinsi, pemda kabupaten/kota, dan pemerintah desa
D. pemerintah desa dan tokoh masyarakat
34. Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
A. pengawasan pembangunan disegala bidang
B. pengawasan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan
C. pemantauan dalam pelaksanaan program yang telah ditentukan
D. pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan
35. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDesa) yang dapat menjalankan usaha dibidang...
A. perdagangan dan jasa
B. ekonomi dan jasa
C. ekonomi dan pelayanan umum
D. perdagangan dan pelayanan masyarakat
36. Pendirian BUM desa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan...
A. peraturan gubernur
B. peraturan bupati/walikota
C. peraturan desa
D. peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
37. Pengelolaan keuangan desa sebagai dana untuk mem biayai kegiatan desa meliputi :
A. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan yang dibuat setiap bulan dan setiap tahun
B. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
C. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan rutin
D. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung jawaban
38. Bantuan keuangan dari APBD diarahkan untuk...
A. kesejahteraan masyarakat desa
B. pembangunan desa
C. peningkatan pendidikan masyarakat desa
D. gaji perangkat desa
39. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan...
A. pendidikan masyarakat desa
B. kesejahteran masyarakat desa
C. pelayanan masyarakat desa
D. penghasilan masyarakat desa
40. Lembaga kemasyarakatan desa merupakan:
A. tempat aspirasi dari para tokoh masyarakat desa
B. wadah partisipasi dari organisasi masyarakat desa
C. wadah partisipasi desa sebagai mitra pemerintah desa
D. tempat musyawarah dari masyarakat dalam menentukan suatu persoalan/kebijakan
41. Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah bersumber..
A. Dari dana masyarakat desa yang merupakan iuran wajib
B. Dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
C. Dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
D. Dari Alokasi Dana Desa
42. Pemerintah, pemerintah daerah atau propinsi, dan pemerintah daerah kabupatan atau kota dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mendelegasikan kepada:
A. camat atau yang disebut dengan nama lain
B. badan permusyawaratan desa
C. kepala desa
D. perangkat daerah
43. Pendampingan masyarakat desa secara teknis dilaksanakan oleh ...
A. camat atau sebutan lain dengan koordinasi
B. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping professional, kader pemberdayaan dan pihak ketiga
C. badan permasyarakatan desa
D. lembaga kemasyarakatan desa dibantu oleh tokoh masyarakat desa yang berpengaruh dan berpengalaman
44. Yang dimaksud dengan penetapan desa adat adalah:
A. penetapan desa yang telah ada menjadi desa adat oleh bupati/Walikota
B. penetapan kelurahan yang telah ada menjadi desa adat
C. penetapan kampungdesa yang telah ada menjadi desa adat oleh Bupati/Walikota
D. penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat yang telah ada menjadi desa adat dengan perda kabupaten atau kota
45. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat desa berdasarkan...
A. hak asal usul
B. hak para leluhur
C. hak dari tokoh masyarakat desa
D. musyawarah dan kekeluargaan
46. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui...
A. Alokasi Dana Desa yang merupakan dana perimbangan
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
D. Badan Usaha Milik Desa yang dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakatdesa
47. Pencairan dana desa 2016 dilakukan dalam :
A. 2 tahap
B. 3 tahap
C. 4 tahap
D. 5 tahap
48. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai realisasi dari program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa, masih diperlukan pendampingan dalam upaya agar:
A. tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa
B. program dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan penyimpangan dapat diminimalisasi
C. penundaan program dapat dihindari sehingga kerugian minimal dapatditekan
D. program dapat dilaksanakan dengan lancar dan benar sesuai jadwal tanpa adanya penyimpangan
49. Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui :
A. Rekening kas desa
B. Rekening kepala desa
C. Rekening BUM desa
D. Rekening bendahara desa
50. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dalam pendampingan bertugas memantau
A. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan pelatihan
B. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping
C. meningkatkan kualitas masyarakat desa agar bisa mandiri
D. memantau kegiatan pelaksanaan program

ooOO Terima Kasih OOoo

Baca juga artikel ini :

Jadwal Tes Tertulis dan Wawancara Pendamping Desa 2017Cara Cek Hasil Registrasi Online Pendamping Desa 2017
Untuk tahun ini, soal tes tertulis berjumlah 60 soal dengan waktu mengerjakan selama 90 menit (1,5 jam). Lembar jawaban soal menggunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer) karena pemeriksaan hasilnya dilakukan secara komputerisasi. Mohon diingat agar jangan sampai ada jawaban yang kosong pada LJK nantinya. Tim seleksi dari Kemendesa selalu mengingatkan bahwa jika ada jawaban yang kosong pada LJK maka bisa mengakibatkan lembar jawaban anda tidak bisa dibaca oleh komputer dan nilai anda pada akhirnya nol (0). Untuk itu gunakan menit-menit terakhir untuk menghitamkan jawaban yang masih kosong dengan pensil 2B meskipun anda tidak tahu persis jawaban benarnya yang mana. Lebih baik spekulatif daripada dikosongkan dan dapat nilai nol (0) nantinya.

Demikian update terbaru tentang Contoh Soal Tes Tertulis Pendamping Desa 2017. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan tes nanti.

Contoh Tes Tertulis Pendamping Desa 2017

Latihan Tes Tertulis Pendamping Desa 2017
Petunjuk: Klik pada jawaban yang menurut anda benar..!!
(1) Waktu tes tulis selama 90 menit;
(2) Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(3) Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(4) Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi;
(5) Jika pada LJK terdapat jawaban kosong (tidak dihitamkan) maka komputer tidak bisa membaca lembar jawaban Anda
1. Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, pengelolaan SDA, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan ...
A. pelayanan pendidikan
B. pelayanan transportasi
C. pelayanan kehidupan beragama
D. kegiatan ekonomi
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang antara lain:
A. mengatur dan mengurus hak asal usul
B. mengadakan hubungan keluar dengan negara lain
C. mengadili di pengadilan desa
D. menarik pajak penghasilan
3. Desa berkedudukan di wilayah...
A. propinsi
B. kabupaten/kota
C. daerah khusus
D. kecamatan
4. Salah satu syarat pembentukan desa adalah batas usia desa induk paling sedikit ...
A. 10 tahun
B. 7 tahun
C. 5 tahun
D. 3 tahun
5. Desa dapat dihapus karena ...
A. tidak meningkatkan pendidikan
B. merugikan masyarakat
C. menimbulkan bencana nasional
D. bencana alam dan atau kepentingan program nasional yang strategis
6. Kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, yaitu:
A. hak dengan memperhatikan asal usul hak tersebut
B. hak yang berasal dari penetapan Pemda
C. hak yang merupakan warisan yang masih hidup
D. hak yang terkait dengan adat istiadat
7. Asas akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemeritahan desa adalah...
A. asas yang mengutamakan landasan peraturan, kepatuhan, dan keadilan
B. asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
C. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan harus berhasil mencapai tujuan
D. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir harus dapat dipertangungjawabkan
8. Asas keberagaman dalam menyelenggarakan pemerintah desa, adalah...
A. asas yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa
B. asas yang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa
C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
D. asas yang tidak boleh mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu
9. Asas pengaturan dalam UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa antara lain rekognisi, yaitu:
A. pengakuan terhadap asal usul
B. penetapan kewenangan
C. turut berperan aktif
D. kesamaan dalam kedudukan
10. Penataan desa meliputi: pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan...
A. penambahan desa
B. penetapan desa
C. pengurangan desa
D. pemindahan wilayah desa
11. Penataan desa yang berupa perubahan status adalah perubahan dari :
A. Desa menjadi kelurahan
B. Kelurahan menjadi desa
C. Desa adat menjadi desa
D. Desa menjadi desa adat
12. Asas proporsionalitas dalam penyelenggaran pemerintah desa adalah...
A. asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
B. asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik
C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
D. asas yang menjadi landasan keserasian, kepatuhan, dan keadilan
13. Kewenangan desa meliputi kewenangan...
A. berdasarkan asal usul
B. lokal berskala desa
C. ditugaskan oleh pemerintah
D. semua jawaban benar
14. Desa dapat mendirikan badan usaha milik (BUM) desa yang dapat menjalankan usaha di bidang...
A. perdagangan dan jasa
B. ekonomi dan jasa
C. ekonomi dan pelayanan umum
D. perdagangan dan pelayanan masyarakat
15. Pengaturan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa yang dibantu oleh ...
A. perangkat desa
B. wakil kepala desa
C. badan permusyawaratan desa
D. unsur masyarakat
16. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
A. pemberdayaan masyarakat desa
B. pelayanan masyarakat desa
C. peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
D. peningkatan pendapatan masyarakat desa
17. Pemilihan kepala desa dilaksanakan...
A. secara serentak di wilayah kabupaten/kota
B. setiap 5 tahun sekali
C. berdasarkan kebutuhan yang mendesak
D. oleh masyarakat desa melalui badan permusyawaratan desa
18. Lembaga pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, ...
A. lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga swadaya masyarakat
B. LSM dan lembaga adat
C. lembaga masyarakat desa dan lembaga adat
D. lembaga adat dan perwakilan masyarakat
19. Pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh...
A. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
B. Menteri Dalam Negeri
C. Gubernur atas usul masyarakat desa
D. Bupati/Walikota
20. Kewajiban-kewajiban desa adalah:
A. melindungi dan menjaga persatuan dan kerukunan, meningkatkan kualitas-kualitas, mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, memberikan dan meningkatkan pelayanan
B. melindungi dan menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan, meningkatkan pelayanan dan penghasilan

Senin, 21 Agustus 2017

GURU HONOR

Seorang guru honorer menuliskan keluh kesahnya lewat akun Facebooknya Fitria Pinasti. Fitria menceritakan kisahnya yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Banyak netizen yang sangsi dengan jumlah gajinya ini, namun dia menegaskan bahwa benar gajinya hanya sejumlah itu. Banyak pula yang beranggapan bahwa mungkin saja suaminyalah sumber keuangan mengingat di zaman sekarang gaji sebesar itu tidak dapat membiayai hidup sebulan.
Namun dia mengaku bahwa suaminya juga berprofesi yang sama dengan dia. Untuk lebih lengkapnya, berikut postingan Fitria.
"Alhamdulillah gajian.. Ya walo gaji kami tak seperti gaji kalian yang berlembar-lembar.. Cukup selembar 100 ribuan dan selembar 50 ribuan (that's no joke!!) mungkin diantara kalian ada yang mikir,whaattt??? 150ribu dijaman serba mahal seperti sekarang dpt apa??? Buat transport ke sekolah aja kurang,gmn dgn kebutuhan yang lain??? Ya bedak, ya lipstik, ya pulsa.. Itu baru kebutuhan buat diri sendiri..
Nah susu anaknya? Diapers buat 2 anak (Krn kebetulan anak saya udah 2 dan masih balita) bayar listrik? Makan? Itu baru kebutuhan primer, biasa lah yaaa ibu2 apalagi yg rempong kek saya ini,sekali2 pngn nyalon jg lah yaaa,beli baju baru,tas baru,sepatu baru (naluri wanita).. Hanya dengan 150ribu/bulan, bisa??? Ada yang mikir jg mungkin suaminya yg gajinya berjuta-juta.. Hahahaha..
Buat yg mikir gitu, tak kasih tau siniii.. Suami saya kebetulan juga guru honor ky saya.. Xixi.. Nahhhh kok masih bisa hidup???? Itulah kuasa Allah.. Allah itu maha kaya,dan rejeki itu ga melulu ttg brp banyak materi yg kita dptin guys (biar gaul dikit ahhh bahasanya) klo aku sih intinya,bukan sbrpa banyak yg kita dptin,tp sbrapa banyak yg bisa kita kasih utk sekitar kita,murid2 kita,teman2 kita,saudara kita,dan siapapun yg membutuhkan kita tanpa kecuali..
Emg sih hidup itu butuh duit, yg pnya gaji gede aja masih pada ga bersyukur,pake mogok kerja,demo sana sini.. Liat kami dooong.... Apa mau tukeran gaji sama kami??? Yuukkk!! Hahaha.. Bahkan niihhh,temen2 seperjuangan kita,ada loohhh yang rela jauh jauhan sama keluarganya,demi mengabdikan diri mereka di sebuah pulau jauh dari tempat kelahiran mereka dan dulu sama sekali ga pnh terpikirkan sama mereka..
Tp hati nurani mereka terpanggil.. Jangankan signal HP, listrik aja blm ada, blm lagi jalan yg biasa mereka lewati ga ky jalan sewajarnya.. Terjal berbatu naik turun,lewat hutan2,kdg pake nyebrang sungai.. (Dah kaya lagu ninja Hatori yang mendaki gunung lewati lembah kan) blm lagi kalo ujan, jalan jadi licin, tanahnya jadi lembek berair.. Dah ky lewat ditengah lumpur.. Mana becek ga ada ojeg, hayoooo sapa yang mauuu??? Blm penghargaan (gaji) yg mereka dpt kadang ga sebanding dgn apa yg mereka berikan..
Boro2 digaji,kadang mereka cm dpt ucapan makasih aja... and it's real.... Ini nyata loohhh.. Lebih nyata dari sinetron Indosiar yang biasanya ak tonton.. Salut bgd sama mereka.. Demi mencerdaskan kehidupan bangsa,apapun mereka lakukan.. GURU itu ujung tombak pendidikan negri ini.. Saran sayaaa,kalo mau pendidikan Indonesia maju,ga usahlah gonta ganti kurikulum yg justru bikin mumet, pake sistem 'Full Day School' juga..
Kasihan otak anak-anak kita kalo terlalu diforsir.. Mereka bukan mesin!! Tingkatin dong kualitas pendidiknya.. Tingkatin kesejahteraan mereka dulu!! GURU lah yang melahirkan banyak profesi yang akan jadi masa depan bangsa ini!! Sekali-sekali guru honor ky kita,boleh dong bersuara.. Mengungkapkan apa yang kita rasakan selama ini.. (Dipendem trs jd jerawat mo perawatan jg pake duit) coba ya,profesi apalagi yg gajinya sama ky gaji kami,kami lulusan sarjana,sekolahnya jg pake duit..
Dan saat kerja (mencerdaskan anak2 Indonesia, calon penerus bangsa) kami ga dianggap ada,kesejahteraan kami diabaikan.. (What a pity....) ayooo dong pak,jgn cm yg gajinya udah gede aja yang dipeduliin.. Dinaikin trs,dikasih fasilitas cuma2.. Giliran diajakin rapat malah tiduuuurrrrrrr!!!!!
Coba kalo anak cucu kita tau jadi GURU gajinya cuma segitu,trs ga ada lg yg mau jd GURU,mau jadi apa bangsa ini???? (Dengan nada tinggi sambil ngelus dada) Udah ahhhh capek.. Mo lanjut ngajar lagi..
Sapa tau murid2ku ada yang ditakdirkan jadi Presiden dan suatu saat membaca luapan hati Ibu Gurunya ini.. Guru yang udah mau jadi "jembatan" mereka untuk sukses!!! Hingga akhirnya berubah lah nasib kami.. #SAVEGURUHONORER"

Minggu, 23 Juli 2017

Terungkap angka 90,75,50 membawa hoky

Tentang 90; 75; 50 dalam PMK 50 2017

Tak pelak, regulasi terbaru dari KEMENKEU tsb di atas membuat kelimpungan +- 524 kabupaten dan +- 74.000 desa di seluruh Indonesia, yg diberi kepercayaan utk mengelola Dana Desa. Ada yg panik karena tahu dan mengurangi kenyamanannya. Ada yg santai, karena dia tahu dan telah siap, ada juga yg santai karena tak tahu menahu akibatnya.

Dalam PMK 50 kita mengenal 3 angka keramat, yakni 90,75 dan 50. Ketiga angka tersebut seluruhnya berkaitan dg pencairan dana desa 40% tahap 2. Pertama : 90 adalah 90% menujukan syarat pertama dari pencairan tahap 2, yakni dana tahap 1 minimal tersalur kepada 90% desa di satu kabupaten; Kedua : 75 adalah 75% dana yg telah tersalur kepada 90% desa tsb di atas harus terealisasi dalam bentuk belanja pembangunan oleh desa2 tsb;
Ketiga :  50 adalah 50% dari belanja pembangunan yg telah direalisasikan seperti pada point kedua harus tampaknya hasil (outputnya), yg dibuktikan dg foto.

Dalam situasi normal, artinya jika dana tahap 1 tersalur lebih cepat, misalnya bulan maret s/d Mei, ketiga syarat di atas bukanlah masalah serius. Namun dalam situasi yg abnormal, ketiga syarat di atas sungguh menjadi horor bagi desa, karena terancam tidak memiliki DD di semester kedua.

Bagaimana dg Sambas.
Sampai saat ini di Kan.Sambas DD yg telah tersalur sebanyak 108 desa, 12 desa masih dalam proses penerbitan SP2D, dan +-22 desa dalam tahap pengajuan oleh dinas terkait. Artinya sampai saat ini dan beberapa hari ke depan ttotal desa yg siap utk penyaluran sebanyak 132 desa. Sementara syarat yg diperlukan sesuai aturan adalah minimal 174 desa, sehingga utk memenuhi syarat pertama Sambas masih perlu +- 42 desa.

Jika tidak ingin masalah terjadi, maka hal2 berikut harus segera dilakukan:
1. Apdesi harus segera melakukan koordinasi dan menghimbau atau bahkan mendesak agar desa2 yg masih belum memenuhi syarat, utk segera memenuhi syarat dan menyampaikannya kepada Dinas terkait.
2.Dinas terkait harus tegas, karena ini menyangkut masalah 1 kabupaten, bukan desa per desa. Ibaratnya jangan sampai 1 makan nangka yg lain kena getahnya.
3. Bagi desa2, yg masih kesulitan dg dokumen persyaratan utk penyaluran bisa menghubungi pendamping desa.
4.Desa harus bisa beradaptasi dg regulasi terbaru, tdk boleh lagi mendengar bujuk rayu dan tipu daya. Copy Paste dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten Sambas, Musa Christian Bauk.

Rabu, 08 Februari 2017

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan
Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan
Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana
kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-
materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala
Desa Berisi materi-materi pelaksana
peraturan Desa, peraturan bersama Kepala
Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
sebagai aturan pelaksanaan Peraturan
Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,
sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan
Peraturan Desa . Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) bersama Kepala Desa kemudian
membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa.
UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan
Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan
masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi
Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi
dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
diundangkan dalam Lembaran Desa oleh
Sekretaris Desa . Untuk Desa Adat, Peraturan
Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan
norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa diatur melalui
Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa .
Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa,
sebagai berikut:
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh
Kepala Desa
1. Rancangan Peraturan Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa
2. Rancangan Peraturan Desa dapat
dikonsultasikan kepada camat untuk
mendapatkan masukan.
3. Konsultasi diutamakan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat
yang terkait langsung dengan substansi
materi pengaturan.
4. Masukan dari masyarakat desa dan camat
digunakan Pemerintah Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan
rancangan Peraturan Desa.
5. Rancangan Peraturan Desa yang telah
dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa
kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD dapat menyusun dan mengusulkan
rancangan Peraturan Desa , kecuali untuk
rancangan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB
Desa (APBDes).
Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh
anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk
ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa
usulan BPD.
Pembahasan:
BPD mengundang Kepala Desa untuk
membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa.
Dalam hal terdapat rancangan
Peraturan Desa prakarsa Pemerintah
Desa dan usulan BPD mengenai hal
yang sama untuk dibahas dalam
waktu pembahasan yang sama, maka
didahulukan rancangan Peraturan
Desa usulan BPD sedangkan
Rancangan Peraturan Desa usulan
Kepala Desa digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
Rancangan Peraturan Desa yang
belum dibahas dapat ditarik kembali
oleh pengusul.
Rancangan Peraturan Desa yang
telah dibahas tidak dapat ditarik
kembali kecuali atas kesepakatan
bersama antara Pemerintah Desa dan
BPD.
Rancangan peraturan Desa yang
telah disepakati bersama
disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada
kepala Desa untuk ditetapkan menjadi
peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal
kesepakatan.
Rancangan peraturan Desa wajib
ditetapkan oleh kepala Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak diterimanya rancangan
peraturan Desa dari pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa.
Penetapan:
Rancangan Peraturan Desa yang
telah dibubuhi tanda tangan Kepala
Desa disampaikan kepada Sekretaris
Desa untuk diundangkan.
Dalam hal Kepala Desa tidak
menandatangani Rancangan
Peraturan Desa Rancangan Peraturan
Desa tersebut wajib diundangkan
dalam Lembaran Desa dan sah
menjadi Peraturan Desa.
Pengundangan:
Sekretaris Desa mengundangkan
peraturan desa dalam lembaran desa.
Peraturan Desa dinyatakan mulai
berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak
diundangkan.
Penyebarluasan:
Penyebarluasan dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan BPD sejak
penetapan rencana penyusunan
rancangan Peraturan Desa,
penyusunan Rancangan Peratuan
Desa, pembahasan Rancangan
Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
Penyebarluasan dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau
memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala
Desa atau lebih dalam rangka kerja
sama antar-Desa.
Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
Penyusunan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desa pemrakarsa.
Rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa yang telah disusun,
wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa masing-masing dan
dapat dikonsultasikan kepada camat
masing-masing untuk mendapatkan
masukan.
Masukan dari masyarakat desa dan
camat digunakan Kepala Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan
rancanan Peraturan Bersama Kepala
Desa.
Pembahasan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
Kepala Desa yang melakukan kerja
sama antar-Desa menetapkan
Rancangan Peraturan Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal disepakati.
Rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa yang telah dibubuhi
tanda tangan diundangkan dalam
Berita Desa oleh Sekretaris Desa
masing-masing desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak
tanggal diundangkan dalam Berita
Desa pada masing-masing Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
disebarluaskan kepada masyarakat
Desa masing-masing.
Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan
Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan
Peraturan di Desa dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala
Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa
oleh Sekretaris Desa.
Beberapa contoh penting penggunaan Perkades
sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan
Desa :
(1) Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang
bersifat mengikat dan operasional perkantoran
ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
(2) Perubahan APBDes dalam hal Bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak
ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan
setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan
Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum
adat dan norma adat istiadat yang berlaku di
Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Teknik dan prosedur penyusunan
Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi
teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di
desa adat.
Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala
Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa
yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
bupati/walikota.[]

Jumat, 03 Februari 2017

Ini yang sebenarnya terjadi di keluarga AMEL

Masih ingat dengan surat izin untuk Amel yang dituliskan
oleh ayahnya?
Saat bersekolah kalian tentunya pernah meminta izin ke
guru karena sakit atau ada keperluan lain.
Surat izin tersebut dituliskan dalam secarik kertas yang
ditulis oleh orangtuamu yang juga meninggalkan tanda
tangan di bagian bawah surat.
Surat ini lantas diberikan kepada guru piket sekolah atau
wali kelasmu.
Sewajarnya surat izin, pastinya dengan kata-kata yang
lugas dan mudah dipahami maksud dan tujuannya.
Namun berbeda dengan surat izin yang dituliskan oleh
ayah Amel yang beberapa waktu viral di media sosial.
Surat tersebut bertuliskan kata-kata putis yang sudah
pasti membuat ibu guru Amel mungkin saja jadi baper.
Usai surat Ayah Amel tersebut menjadi viral, beredar
surat balasan dari Ibu Gurunya Amel di media sosial.
Hal ini diketahui dari postingan akun Facebook Robbin
Hood pada 2 Februari 2017.
“Assalamualaikum wr. wbr.
Surat Bapak/Ibu sudah saya terima.
Alangkah kagetnya saya saat mengetahui Amel sakit.
Bagaikan petir di siang bolong, hatiku gundah gulana
membca surat Bapak/Ibu.
Tak terbayangkan perihnya hatiku.
Hatiku hancur berkeping-keping.
Semoga Amel cepat sembuh kelas sepi tanpa suara dan
derai tawa Amel.
Wassalam.
Sekolah Amel, 01 Februari 2017.
(IbuGurunya amel)
Setelah surat balasan Ibu Guru Amel menyebar viral juga
di media sosial.
Kini giliran Ibunya Amel yang membalas surat tersebut.
Sepertinya Istri dari ayahnya Amel ini tak terima
suaminya surat menyurat dengan wanita lain.
Melalui akun Twitter @aziehcraft pada 1 Februari 2017
lalu.
Surat tersebut bertuliskan seperti ini,
“Assalamualaikum wr. wbr.
Di era Globalisasi ini, semakin banyak kasus mutilasi yang
disebabkan oleh perselingkuhan.
Hal ini bisa saja terjadi kepada Ibu Guru jika masih
berhubungan dan masih berbalas surat dengan suami saya.
Mohon dicamkan!
Salam hormat,
Ibunya Amel
Siti Maisaroh”
Wah, sepertinya Ibunya Amel ini tipe wanita pencemburu
ya.

Rabu, 01 Februari 2017

Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa di wilayahnya.

"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
  4. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
  • Fasilitasi dan koordinasi;
  • Sosialisasi;
  • Bimbingan teknis; dan
  • Monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]

Jumat, 13 Januari 2017

Alur Penyusunan RKP Desa

Jika ditilik dari peraturan yang ada. Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.
Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Sama peserti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa (PD) untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunanrencana pembangunan Desa
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
 RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu digaris bawahi, bahwa sesuai aturan yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
 

Silahkan diberikan catatan dibawah ini jika ada yang kurang. Semoga bermanfaat, salam Desa Membangun.!