Cari Blog Ini

Jumat, 20 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Pada Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Dilansir dari KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
(Baca: Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat Ooredoo )
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
(Baca: Benarkah Registrasi Ulang Kartu Prabayar Harus Pakai Nama Ibu Kandung? Seperti Ini Alasan BRTI )
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.
Jika tidak, ada sanksi menanti. Satu di antaranya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Blokir Akses Telekomunikasi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan.
Dikutip dari CNN Indonesia, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
"(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat (20/10/2017).
Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari.
Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.
(Baca: Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi )
"Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir," jelasnya.
BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung. (*)

Senin, 02 Oktober 2017

TRANSPARANSI APB DESA

TRANSPARANSI APB DESA, seperti apa?

Pak mau tanya, transparansi apbdes dan transparansi laporan pertanggungjawanan apbdes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan.

Jawab:
1. Utk kuitansi, faktur, bon (bukti pengeluaran belanja) itu ditunjukkan kpd aparatur pengawasan pemerintahan yakni inspektorat, BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd pihak lainnya (BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa).

2. Transparansi kpd BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa, dilakukan pada saat:

a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat musrenbangdes, disitu dipaparkan kades apa saja jenis pendapatan desa, berapa jumlahnya & digunakan utk apa. Usulan kegiatan desa dimunculkan & dibahas:
- apa bentuk kegiatannya
- lokasinya
- volume
- jumlah dana
- penerima manfaat
- pelaksana kegiatan
diverifikasi oleh Tim Verifikasi (dari unsur desa & skpd yg paham teknis kegiatan)

catatan:
* prosedur ini berdasarkan Permendagri 114/2014
* jika prosedur ini dilakukan, maka sesungguhnya transparansi sdg terwujud saat perencanaan

b. Penyusunan R-APB Desa:
- rancangan kegiatan yg sdh masuk RKP Desa, dibahas kades & BPD
- termasuk membahas kemungkinan merubah spesifikasi teknis kegiatan (volume, dana) karena disesuaikan dgn pagu dana definitif yg diterima desa (ingat bhw saat susun RKP Desa, pagu dana msh indikatif/sementara)
- meskipun pembahasan R-APB Desa oleh kades & BPD, namun tetap memperhatikan aspirasi masyarakat (Permendagri 113/2014, Permendagri 111/2015)

catatan:
* ini berarti dlm pembahasan R-APB Desa pun telah terbangun transparansi sekurang-kurangnya diwakili BPD

c. Pelaksanaan kegiatan APB Desa. Sesuai Permendagri 114/2014:
- sebelum kegiatan dilaksanakan, Pemdes melakukan sosialisasi utk menginformasikan kpd warga perihal kegiatan: lokasi, dana, dll
- sesudah kegiatan selesai, dipasang tanda berupa banner/plakat mengenai informasi kegiatan (nama kegiatan, lokasi, sumber & jumlah dana, waktu, penerima manfaat)

catatan:
* biasanya saat pelaksanaan kegiatan, disertai gotong royong, shg warga juga mengetahui
- jadi saat pelaksanaan kegiatan jg terbangun tranparansi

d. Pertanggungjawaban APB Desa, sesuai Permendagri 113/2014, Permendagri 46/2016, Permendagri 110/2016:
- pertanggungjawaban APB Desa dibuat dlm bentuk perdes shg dibahas dgn BPD serta dimuat dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD
- BPD dlm rangka tugas pengawasan dapat menanyakan:
👉 REALISASI kegiatan >> dari seluruh kegiatan desa yg sdh direncanakan dlm RKP Desa & dianggarkan dlm APB Desa, mana kegiatan yg direalisasi & mana yg tidak realisasi? Apa sebab tdk realisasi? Yg direalisasi apa ada kendala? Bagaimana Pemdes mengatasi kendala?
👉 TINGKAT CAPAIAN KINERJA >> kinerja realisasi dana (berapa pagu, berapa realisasi, berapa % tingkat realisasi dana) & kinerja output (berapa output sasaran yg direncanakan, berapa output yg dicapai, berapa % tingkat capaian output).
Namun, pertanyaan BPD tdk sampai ke nota, kuitansi krn itu ranah aparatur pengawasan Pemerintah.
....jawaban Kades atas pertanyaan BPD tsb dikaji oleh BPD & selanjutnya dituangkan dlm bentuk rekomendasi kpd Kades utk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat tahun selanjutnya.
Jadi, thp pertanggungjawaban kades, BPD tdk ada istilah menerima atau menolak.

-  selain itu, realisasi APB Desa juga disampaikan kpd warga masyarakat dlm bentuk Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) berupa printout realisasi APB Desa yg dipasang di papan informasi desa, banner di pinggir jalan desa, dll.

Kesimpulan:
Transparansi keuangan desa terwujud mulai dari perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APB Desa), pelaksanaan APB Desa, hingga pertanggungjawaban (perdes pertanggungjawaban APB desa, LKPPD, IPPD).

Rumus:
T(ransparansi) + P(artisipasi) + A(kuntabilitas) = KDKM (Kemajuan Desa Kesejahteraan Masyarakat)

Semoga Allah SWT, Tuhan YME meridhloi perjuangan Desa.