Cari Blog Ini

Minggu, 27 November 2016

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

I. LANDASAN PEMIKIRAN
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa.
Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
III. MAKSUD DAN TUJUAN ADD
1. Maksud
ADD dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan pemberian ADD adalah :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa;
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADD
1. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa;
2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa.
3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;
4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan ADD antara lain :
a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya;
b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa;
c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di desa;
d. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa;
e. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa;
f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa;
g. Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.
V. RUMUS PENENTUAN BESARAN ADD
1. Rumus ADD
a. Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desa.
b. Rumus yang dipergunakan berdasakan asas merata dan adil.
1) yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa. Selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) .
2) yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa ( BDx ) yang dihitung dengan rumus dan variabel independen yang meliputi : jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi (Kas Desa), kemiskinan, pendidikan dasar,
kesehatan, keterjangkauan dan jumlah unit komunitas di Desa, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP);
c. Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, adalah besarnya ADDM adalah 60 % ( enam puluh perseratus) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empat puluh perseratus ) dari jumlah ADD.
d. Berdasarkan kedua asas tersebut diatas, maka besarnya Alokasi dana Desa (ADDx) terdiri dari 2 (dua) komponen Alokasi Dana Desa Minimum (ADDMx) dan Alokasi Dana desa Proporsional (ADDPx).
Rumus-rumus penetapan ADD :
ADDx = ADDMx + ADDPx
Keterangan :
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk Desa x
ADDMx : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa x
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x
+ : Tambah (Penambahan)
Dalam menentukan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDPx) adalah:
ADDPx = BDx X (ADD - ADDM)
Keterangan :
ADDP x : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x;
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Kabupaten
ADDM : Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal yang ditetapkan Kabupaten
X : Kali (perkalian)
2. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Dalam menentukan Bobot Desa (BDx) adalah :
BDx= a1.KV1 + a2.KV2 + a3.KV3 + a4.KV4 + a5.KV + a6.KV6 + a7.KV7 + a8.KV8.
Keterangan :
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
KV1, KV2,KV3,
KV4, KV5, KV6, KV7,
KV8, : Koefisien variabel (Kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, realisasi PBB, jumlah komunitas di desa / RT, RW)
a1, a2, a3, a4, a5....a, : Angka bobot masing-masing variabel.
KV1, 2 …… X =
Keterangan :
KV1, 2 ………..X : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x.
VI, 2 ………… X : Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x
Vn : Jumlah angka variabel, se Kabupaten Grobogan
VI. INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan di tingkat Desa, dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan ADD.
1. Tingkat Kabupaten
a) Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Bupati Grobogan sebagai Pembina I;
2) Wakil Bupati Grobogan sebagai Pembina II;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Pengarah;
4) Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan sebagai penangungjawab;
5) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Ketua;
6) Kasubag Kekayaan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagi Sekretaris;
7) Asisten Administrasi Sekda Grobogan sebagai Anggota;
8) Kepala BAPERMAS Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
9) Kepala BAPPEDA Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
VnXVI.........2,
10) Kepala DPPKAD Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
11) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
12) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
13) Kasubag Administrasi Desa dan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
14) Kasubag Perangkat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
15) Pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan ADD;
16) Staf pada Bagian Pemerintahan Desa sebagai anggota.
b) Tugas Tim fasilitasi tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan sosialisasi / penyebarluasan informasi dan menyediakan data tentang ADD;
2) Menentukan Desa penerima ADD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
3) Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring atau pengendalian dan evaluasi bersama tim pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan ADD;
4) Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten.
5) Melaporkan perkembangan hasil kegiatan kepada Bupati.
2. Tingkat Kecamatan
a. Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Bupati yang terdiri dari :
1) Camat sebagai penanggung jawab;
2) Sekretaris kecamatan sebagai ketua;
3) Kasi Tata Pemerintahan sebagai sekretaris;
4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota;dan
5) Staf seksi Tata Pemerintahan sebagai anggota.
b. Tugas Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan
1) Membina dan mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam wilayah kecamatan
2) Mengumpulkan data-data serta menginventarisasi rencana penggunaan ADD untuk di cek silang dengan APBD Desa yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;
3) Memantau proses pencairan ADD tiap-tiap Desa;
4) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan ADD;
5) Bersama Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, memfasilitasi Tim Pelaksana Desa tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
6) Memfasilitasi upaya pemecahan masalah jika dijumpai ada permasalahan dalam pelaksanaan ADD dan melaporkan kepada Tim Fasilitas Tingkat Kabupaten
7) Menyusun rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan pengelolaan ADD kepada Tim fasilitasi Tingkat Kabupaten tiap bulan (Form 1).
8) Menampung, menverifikasi (Pemeriksaan) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) ADD serta mengirimkan ke Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah.
3. Tingkat Desa
a. Tim pelaksana desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Penanggung jawab kegiatan
2) Ketua
3) Sekretaris
4) Anggota
Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Desa, sedangkan Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Jumlah anggota dalam setiap kegiatan diseuaikan dengan volume kegiatan.
b. BPD secara kelembagaan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan ADD tersebut baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun sampai pada pelaporan hasilnya.
c. Tim Pelaksana Desa mempunyai tugas :
1) Menyusun perencanaan penggunaan ADD yang melibatkan BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya guna membahas
masukan dan usulan tingkat desa untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
2) Memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa untuk mendapatkan persetujuan dari BPD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang sudah tersusun tersebut untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat melalui rapat / pertemuan, pengumuman di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
3) Menyusun jadwal rencana pencairan dana dan melakukan kegiatan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban.
4) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ADD secara periodik tiap bulan kepada tim pendamping tingkat kecamatan (Form 2).
5) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibiayai dari ADD.
VII. MEKANISME PERENCANAAN, PENCAIRAN, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ADD.
1. Mekanisme Perencanaan ADD
ADD adalah salah satu sumber pendapatan desa dan penggunaan ADD terintegrasi dalam APBDesa. Oleh karena itu perencanaannya dibahas dalam forum musrenbangdes yang prosesnya sebagai berikut :
a. Pra Musyawarah
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten memberikan petunjuk teknis musyawarah perencanaan pembangunan desa kepada Camat dan Tim pendamping Tingkat Kecamatan, Kepala Desa dan tim Pelaksana Desa, ketua BPD serta ketua lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat desa (Musrenbangdes) mempedomani surat Bupati Grobogan No. 148/4249/II tanggal 21 Oktober 2009 perihal petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Pemerintah desa bersama-sama dengan Tim Pelaksana Desa, BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (seperti PKK, RT / RW, Karangtaruna, dll) dengan difasilitasi Camat melakukan
musrenbangdes guna membahas usulan atau masukan tentang rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa termasuk rencana penggunaan ADD dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran dan Perencanaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). Penetapan rencana kegiatan pembangunan yang didanai ADD didasarkan pada skala prioritas pembangunan tingkat desa. Hasil pembahasannya merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan penyusunan APBDesa.
Hasil musyawarah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Program-program yang dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan (Form 3).
2) Program-program yang tidak dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan dan menjadi usulan ke tingkat kabupaten melalui musrenbangcam tingkat kecamatan.
2. Mekanisme Pencairan ADD
a. Umum
1) Penyediaan dana untuk ADD beserta fasilitasnya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Grobogan dalam APBD Kabupaten Grobogan setiap tahunnya.
2) Rekening pemerintah Desa dibuka di Cabang PD BPR BKK masing-masing kecamatan terdekat, berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
3) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dan Camat.
4) Pengajuan permohonan pencairan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Tim pendamping kecamatan.
5) Rekomendasi kelayakan pencairan dibuat oleh Camat yang merupakan hasil penelitian atas kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pelaksanaan.
6) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah setelah meneliti pengajuan rencana penggunaan dana tersebut, meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala DPPKAD dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
7) Kepala DPPKAD mencairkan dan menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke rekening pemerintahan desa di masing-masing cabang PD BPR / BKK.
8) Pencairan di tingkat Desa dilakukan oleh bendahara desa dengan membawa :
a) bukti diri berupa surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dari Kepala Desa;
b) berita acara (BA) pencairan dana oleh bendaharawan desa.
9) Setelah ADD diterima oleh masing-masing Desa, selanjutnya penanggung jawab kegiatan segera mengadakan rapat / musyawarah untuk melaksanakan kegiatan dan merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan RPD yang telah disahkan.
10) Tim pelaksana desa bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan ADD di tingkat desa.
b. Teknis Pencairan ADD
Tim pelaksana desa yang akan melaksanakan kegiatan, mengajukan Rencana Penggunaan Dana / RPD (Form. 4) yang disesuaikan dengan hasil musyawarah Desa sesuai Form 3 dengan ketentuan :
1) Permohonan pencairan ADD tahap I ( satu) sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester pertama diajukan paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa Setda pada tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh pemerintah desa apabila sudah ditampung dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b) Tim pelaksana desa mengirimkan pengajuan RPD kepada Tim pendamping tingkat kecamatan yang ditujukan kepala DPPKAD lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah. RPD tersebut dilampiri dengan :
(1) Foto Copy Peraturan Desa tentang APB Desa untuk tahun yang bersangkutan (rangkap 3);
(2) Nota Pencairan ADD tahap I (rangkap 2);
(3) Kuitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(4) Surat pernyataan diatas materai cukup (rangkap 2);
(5) Foto Copy Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2);
(6) SPJ ADD tahap 2 tahun sebelumnya yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat (rangkap 2);
(7) Surat rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat;
(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
(9) Peraturan Desa (Perdes) Perhitungan APBDesa tahun sebelumnya;
(10) SPJ dana Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten. (Rangkap 2)
2) Permohonan Penyaluran ADD Tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester kedua, paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa pada tanggal 1 September tahun anggaran berjalan, dengan langkah sebagai berikut :
a) Pencairan Tahap II (dua) setelah ADD tahap I (satu) digunakan dan di-SPJ-kan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus).
b) Pengajuan RPD tahap II tersebut lampiri :
(1) SPJ Tahap I (satu) yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat selaku penaggungjawab tim pendamping tingkat kecamatan;
(2) Nota pencairan ADD Tahap I (satu) dan RPD ADD tahap I;
(3) Nota Pencairan ADD tahap II (rangkap 2);
(4) Kwitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(5) Surat Pernyataan bermaterai cukup (rangkap 2);
(6) Foto Copy buku Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2)
(7) Foto Kegiatan sesuai RPD sebelum dan sesudah dilaksanakan/dikerjakan khususnya untuk kegiatan fisik;
(8) Rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APB Desa yang pembiayaannya bersumber dari ADD, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa.
4. Penggunaan ADD
a. Penggunaan ADD didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat desa. Penggunaan ADD dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Desa serta untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
1) Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD yang digunakan sebagai berikut:
a) Operasional Pemerintah Desa sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa yang digunakan untuk :
(1) Belanja barang dan jasa
Pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana Pemerintah Desa, belanja perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa dan,
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa untuk honor tim pelaksana desa.
b) Operasional BPD sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Belanja pemerintahan desa dengan perincian sebagai berikut :
(1) Belanja Barang dan Jasa sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari total operasional BPD yang digunakan untuk pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana sekretariat BPD, belanja perjalanan dinas Ketua dan Anggota BPD.
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional BPD yang digunakan untuk tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD.
c) Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari belanja Pemerintah Desa.
2). Pemberdayaan masyarakat 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD dengan perincian sebagai berikut :
a) Belanja modal (publik) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat dengan perincian sebagai berikut :
(1) Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik;
(2) Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUM Desa;
(3) Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
(4) Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
(5) Tehnologi tepat guna;
(6) Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
(7) Pengembangan sosial budaya; dan/atau
(8) Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
b) Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat, yang digunakan untuk Belanja barang dan Jasa; Belanja Pegawai yang meliputi:
(1) Penunjang kegiatan PKK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah );
(2) Penunjang kegiatan LPMD;
(3) Penunjang kegiatan RT/RW;
(4) Penunjang kegiatan Karang Taruna, dan/atau
(5) Penunjang kegiatan Hansip
b. Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADD yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Desa, Honor Bendahara Desa dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan selain penunjang kegiatan PKK, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing desa sesuai dengan rencana kegiatan selama satu tahun anggaran dan dimasukkan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Rincian penggunaan ADD selama satu tahun dituangkan dalam lampiran Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana (Form 5)
VIII. PELAPORAN ADD
1. Pelaporan ini diperlukan dalam rangka pengendalian dana untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD yang meliputi :
a. Perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana;
b. Masalah yang dihadapi;
c. Hasil akhir penggunaan ADD;
2. Mekanisme pelaporan pelaksanaan ADD dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Desa sampai ke Tingkat Kabupaten sebagai berikut :
a. Tim Pelaksana Desa menyampaikan laporan realisasi fisik dan Keuangan ADD setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulan.
b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan hasil rekapitulasi dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah setiap bulan termasuk perkembangan dan dana yang telah disalurkan, kepada Bupati c.q Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
IX. PENGAWASAN ADD
Pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADD. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemgawasan ADD adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat berwenang dan oleh masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Dalam Organisasi Pemerintah Desa secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali Kepala Desa melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan ADD yang dilakukan oleh bendaharawan dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Form 6);
3. Diluar organisasi Pemerintah Desa, pengawasan dilakukan oleh :
a. Bupati sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan ”Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dikoordinasikan oleh Bupati”
b. Aparat pengawasan yaitu Inspiktorat Kabupaten sebagai aparat pengwasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
c. Camat sesuai pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
X. LAIN-LAIN
1. Apabila sampai dengan akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan pelaksanaan kegiatan belum selesai atau belum mencapai 100% dan terdapat sisa dana maka sisa dana ADD tersebut tidak dapat dicairkan.
2. Bagi Desa yang sampai saat ini belum membentuk LPMD agar segera membentuk LPMD mendasarkan pada ketentuan yang berlaku;
3. Kepala Desa tidak diperbolehkan menyimpan/membawa dana ADD;
4. Bendahara wajib memungut pajak-pajak Negara sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Negara;
5. Bendara tidak boleh menyimpan uang sisa kas pembukuan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
6. Pembiayaan pembangunan/fisik desa dilampiri dengan data dukung foto kegiatan mulai 0 %, 50 % dan 100 %, khusus pembangunan fisik senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih disamping data dukung foto agar lampiri RAB dan Gambar dari Dinas teknis yang membidangi;
7. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber yang lain.

Tugas dan Kedudukan BPD dalam UU Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu (1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (2) menyatakan pendapat atas penyelenggaran Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta (3) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Jika dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa. UU Desa tidak membagi atau memisahkan kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Bila kepala desa berfungsi sebagai pemimpin masyarakat dan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, maka BPD berfungsi untuk menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini: Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peratura desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa); Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) ); Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa); BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa); Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2); Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa). Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas, baik-buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa. Sayang, ada sejumlah permasalahan yang mendera lembaga ini, seperti pertama, sebagian besar anggota BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD, baik dari akademisi, pemerintah daerah, maupun pihak yang ditunjuk. Kedua, rekrutmen BPD. BPD beranggotakan wakil-wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 angka 4). Sayang, hingga hari ini para anggota BPD berasal dari orang ‘seadanya’, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Ketiga, penggajian, Karena BPD tidak mendapatkan gaji seperti kepala desa dan perangkatnya. Ini termasuk salah satu faktor yang menyebabkan BPD tidak menjalakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Setiap kegiatan yang dilakukan BPD perlu menggunakan dana, tetapi tidak ada alokasi anggaran untuk itu.

Jumat, 25 November 2016

Dua bulan penghujung sibuk membangun Desa, Yuk kita Intip Apa saja tugas Pendamping desa, ini penjelasan dari pak feri agung pelatih kelas C pada pelatihan pra tugas.

DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa : masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja mengikuti pelatihan pratugas...? Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah) Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember. Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.) Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini?? NOVEMBER Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan 1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan. 2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra. 3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang. 4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan. DESEMBER NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81). Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial. Apa saja yang harus dikawal...? 1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51) 2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember. Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan. SALAM MERDESA.

Selasa, 01 November 2016

Ciri Ciri Berita Hoax.

Sebagai bentuk hati-Hati kenali ciri-ciri berita yang diduga HOAX:

1. Biasanya membuat kepanikan
2. Minta untuk segera dishare dengan ada keuntungan atau konsekusensi jika tidak disebarkan
3. Sumber tidak jelas, hanya comot nama dan lembaga. Jika resmi maka kita akan dapatkan link dari web resminya, setiap organisasi umumnya pasti punya web resmi
4. Terkadang isinya agak aneh dan keluar dari kebiasaan

Disinyalir ada sindikat atau beberapa golongan yang membuat untuk kepentingan tertentu, politik, persaingan, bisnis, pengalihan isu atau sekedar membuat panik

Jika ada berita semacam ini dan nurani kecil kita merasa ada yang aneh, kita bisa bertanya dan tidak terburu-buru ikut menyebarkannya

Contoh Hoax misalnya:
Virus HIV pada pembalut wanita yang tersebar (Ini tidak benar)

Semoga kita bisa bijak bersikap

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Permenkeu No 93_PMK_07_2015



Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten dan desa dalam menyalurkan, menggunakan, memantau serta mengevaluasi dana desa. Artinya pula, Kementerian Keuangan mengatur pengalokasian Dana Desa dari pusat hingga desa. Selain Permenkeu ini, ada tiga peraturan menteri yang menjadi pedoman pengelolaan Dana Desa dan Keuangan Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Pengalokasian dana desa sebagaimana diatur dalam Permen ini dihitung berdasarkan dua hal yakni alokasi dasar (90%) dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis desa (10%).

Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten/Kota

Alokasi dana desa untuk kabupaten/kota yang dihitung yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitas geografis desa sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dihitung dengan bobot sebagai berikut:
  1. 25% untuk jumlah penduduk
  2. 35% untuk angka kemiskinan desa
  3. 10% untuk luas wilayah desa
  4. 30% untuk tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Sementara pengitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten kota sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 3, menggunakan formula sebagai berikut: X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y40)
Keterangan:
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setap kabupaten/kota
Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten.kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional
Y4 = rasio Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
Kemudian di Pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1, diterangkan bahwa data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan IKK kabupaten/kota bersumber dari kementerian yang berwenangan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Agustus. Data hasil perhitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota kemudian disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) ditetapkan berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU tentang APBN.

Alokasi Dana Desa untuk Desa

Alokasi Dana Desa untuk desa didasarkan pada alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota. Bupati/walikota kemudian menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa untuk Desa. Selain itu, bupati.walikota harus menyediakan beberapa peraturan sebagimana diatur dalam pasa 11 ayat 2, antara lain:
  1. tata cata penghitungan rincian Dana Desa
  2. penetapan rincian Dana Desa
  3. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa
  4. prioritas penggunaan Dana Desa
  5. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
  6. sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa
Pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 pasal 9 ayat 1 perhitungan pengalokasian Dana Desa untuk Desa menggunakan perhitungan sebagai berikut :
  1. 25% untuk jumlah penduduk
  2. 35% untuk angka kemiskinan desa
  3. 10% untuk luas wilayah desa
  4. 30% untuk tingkat kesultian geografis desa setiap kabupaten.kota.
Kemudian, pada pasal 9 ayat 3 diterangkan perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan formulasi : W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)
Keterangan:
W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio Indeks Kesulitan Geografis (IKG) setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Pada pasal 10 ayat 2, IKG desa ditentukan oleh faktor-faktor:
  1. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
  2. kondisi infrastruktur
  3. aksesibilitas/transportasi

Penyaluran Dana Desa

Bab III Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang penyaluran Dana Desa terdiri dari lima bagian yang terbagi menjadi sembilan pasal, yakni pasal 12 sampai dengan 20.
  1.  Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
  3. Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
  4. Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
  5. SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
  • tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  • tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
  • tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / kota (RKUD) ke Desa (RKD)

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.
Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa

Pada pasal 21 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 penggunaan Dana Desa diatur dalam lima pasal.
Pasal 21
  1. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
  2. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa
pada pasal 22 disebutkan bahwa : “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayaidari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.”
Lantas, bagaimana pembiayaan kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa?
Pada pasal 23 diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan itu diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sebelumnya, bupati/walikota memastikan pengalkasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan telah terpenuhi.
Kemudian, kewenangan Kepala Desa, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah tentang Penggunaan Dana Desa diatur pada pasal 24. Bunyinya sebagai berikut:
  1. Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa
  3. Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pelaporan Penggunaan Dana Desa

Permekeu Nomor 93/PMK.07/2015 pasal 25 juga mengatur tentang penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
  1. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupatiwalikota setiap semester.
  2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. )semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b.)semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya
  3. Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisas penggunaan Dana Desa oleh kepala desa.
  4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan
  5. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
  6. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.


sumber:



  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015
  2. http://jogloabang.com/pustaka/tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi-dana-desa