Cari Blog Ini

Senin, 02 Oktober 2017

TRANSPARANSI APB DESA

TRANSPARANSI APB DESA, seperti apa?

Pak mau tanya, transparansi apbdes dan transparansi laporan pertanggungjawanan apbdes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan.

Jawab:
1. Utk kuitansi, faktur, bon (bukti pengeluaran belanja) itu ditunjukkan kpd aparatur pengawasan pemerintahan yakni inspektorat, BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd pihak lainnya (BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa).

2. Transparansi kpd BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, warga Desa, dilakukan pada saat:

a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat musrenbangdes, disitu dipaparkan kades apa saja jenis pendapatan desa, berapa jumlahnya & digunakan utk apa. Usulan kegiatan desa dimunculkan & dibahas:
- apa bentuk kegiatannya
- lokasinya
- volume
- jumlah dana
- penerima manfaat
- pelaksana kegiatan
diverifikasi oleh Tim Verifikasi (dari unsur desa & skpd yg paham teknis kegiatan)

catatan:
* prosedur ini berdasarkan Permendagri 114/2014
* jika prosedur ini dilakukan, maka sesungguhnya transparansi sdg terwujud saat perencanaan

b. Penyusunan R-APB Desa:
- rancangan kegiatan yg sdh masuk RKP Desa, dibahas kades & BPD
- termasuk membahas kemungkinan merubah spesifikasi teknis kegiatan (volume, dana) karena disesuaikan dgn pagu dana definitif yg diterima desa (ingat bhw saat susun RKP Desa, pagu dana msh indikatif/sementara)
- meskipun pembahasan R-APB Desa oleh kades & BPD, namun tetap memperhatikan aspirasi masyarakat (Permendagri 113/2014, Permendagri 111/2015)

catatan:
* ini berarti dlm pembahasan R-APB Desa pun telah terbangun transparansi sekurang-kurangnya diwakili BPD

c. Pelaksanaan kegiatan APB Desa. Sesuai Permendagri 114/2014:
- sebelum kegiatan dilaksanakan, Pemdes melakukan sosialisasi utk menginformasikan kpd warga perihal kegiatan: lokasi, dana, dll
- sesudah kegiatan selesai, dipasang tanda berupa banner/plakat mengenai informasi kegiatan (nama kegiatan, lokasi, sumber & jumlah dana, waktu, penerima manfaat)

catatan:
* biasanya saat pelaksanaan kegiatan, disertai gotong royong, shg warga juga mengetahui
- jadi saat pelaksanaan kegiatan jg terbangun tranparansi

d. Pertanggungjawaban APB Desa, sesuai Permendagri 113/2014, Permendagri 46/2016, Permendagri 110/2016:
- pertanggungjawaban APB Desa dibuat dlm bentuk perdes shg dibahas dgn BPD serta dimuat dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD
- BPD dlm rangka tugas pengawasan dapat menanyakan:
👉 REALISASI kegiatan >> dari seluruh kegiatan desa yg sdh direncanakan dlm RKP Desa & dianggarkan dlm APB Desa, mana kegiatan yg direalisasi & mana yg tidak realisasi? Apa sebab tdk realisasi? Yg direalisasi apa ada kendala? Bagaimana Pemdes mengatasi kendala?
👉 TINGKAT CAPAIAN KINERJA >> kinerja realisasi dana (berapa pagu, berapa realisasi, berapa % tingkat realisasi dana) & kinerja output (berapa output sasaran yg direncanakan, berapa output yg dicapai, berapa % tingkat capaian output).
Namun, pertanyaan BPD tdk sampai ke nota, kuitansi krn itu ranah aparatur pengawasan Pemerintah.
....jawaban Kades atas pertanyaan BPD tsb dikaji oleh BPD & selanjutnya dituangkan dlm bentuk rekomendasi kpd Kades utk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat tahun selanjutnya.
Jadi, thp pertanggungjawaban kades, BPD tdk ada istilah menerima atau menolak.

-  selain itu, realisasi APB Desa juga disampaikan kpd warga masyarakat dlm bentuk Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) berupa printout realisasi APB Desa yg dipasang di papan informasi desa, banner di pinggir jalan desa, dll.

Kesimpulan:
Transparansi keuangan desa terwujud mulai dari perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APB Desa), pelaksanaan APB Desa, hingga pertanggungjawaban (perdes pertanggungjawaban APB desa, LKPPD, IPPD).

Rumus:
T(ransparansi) + P(artisipasi) + A(kuntabilitas) = KDKM (Kemajuan Desa Kesejahteraan Masyarakat)

Semoga Allah SWT, Tuhan YME meridhloi perjuangan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar