Cari Blog Ini

Rabu, 08 Februari 2017

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan
Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan
Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana
kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-
materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala
Desa Berisi materi-materi pelaksana
peraturan Desa, peraturan bersama Kepala
Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
sebagai aturan pelaksanaan Peraturan
Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,
sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan
Peraturan Desa . Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) bersama Kepala Desa kemudian
membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa.
UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan
Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan
masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi
Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi
dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
diundangkan dalam Lembaran Desa oleh
Sekretaris Desa . Untuk Desa Adat, Peraturan
Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan
norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa diatur melalui
Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa .
Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa,
sebagai berikut:
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh
Kepala Desa
1. Rancangan Peraturan Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa
2. Rancangan Peraturan Desa dapat
dikonsultasikan kepada camat untuk
mendapatkan masukan.
3. Konsultasi diutamakan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat
yang terkait langsung dengan substansi
materi pengaturan.
4. Masukan dari masyarakat desa dan camat
digunakan Pemerintah Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan
rancangan Peraturan Desa.
5. Rancangan Peraturan Desa yang telah
dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa
kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD dapat menyusun dan mengusulkan
rancangan Peraturan Desa , kecuali untuk
rancangan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB
Desa (APBDes).
Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh
anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk
ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa
usulan BPD.
Pembahasan:
BPD mengundang Kepala Desa untuk
membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa.
Dalam hal terdapat rancangan
Peraturan Desa prakarsa Pemerintah
Desa dan usulan BPD mengenai hal
yang sama untuk dibahas dalam
waktu pembahasan yang sama, maka
didahulukan rancangan Peraturan
Desa usulan BPD sedangkan
Rancangan Peraturan Desa usulan
Kepala Desa digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
Rancangan Peraturan Desa yang
belum dibahas dapat ditarik kembali
oleh pengusul.
Rancangan Peraturan Desa yang
telah dibahas tidak dapat ditarik
kembali kecuali atas kesepakatan
bersama antara Pemerintah Desa dan
BPD.
Rancangan peraturan Desa yang
telah disepakati bersama
disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada
kepala Desa untuk ditetapkan menjadi
peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal
kesepakatan.
Rancangan peraturan Desa wajib
ditetapkan oleh kepala Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak diterimanya rancangan
peraturan Desa dari pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa.
Penetapan:
Rancangan Peraturan Desa yang
telah dibubuhi tanda tangan Kepala
Desa disampaikan kepada Sekretaris
Desa untuk diundangkan.
Dalam hal Kepala Desa tidak
menandatangani Rancangan
Peraturan Desa Rancangan Peraturan
Desa tersebut wajib diundangkan
dalam Lembaran Desa dan sah
menjadi Peraturan Desa.
Pengundangan:
Sekretaris Desa mengundangkan
peraturan desa dalam lembaran desa.
Peraturan Desa dinyatakan mulai
berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak
diundangkan.
Penyebarluasan:
Penyebarluasan dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan BPD sejak
penetapan rencana penyusunan
rancangan Peraturan Desa,
penyusunan Rancangan Peratuan
Desa, pembahasan Rancangan
Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
Penyebarluasan dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau
memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala
Desa atau lebih dalam rangka kerja
sama antar-Desa.
Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
Penyusunan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desa pemrakarsa.
Rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa yang telah disusun,
wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa masing-masing dan
dapat dikonsultasikan kepada camat
masing-masing untuk mendapatkan
masukan.
Masukan dari masyarakat desa dan
camat digunakan Kepala Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan
rancanan Peraturan Bersama Kepala
Desa.
Pembahasan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
Kepala Desa yang melakukan kerja
sama antar-Desa menetapkan
Rancangan Peraturan Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal disepakati.
Rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa yang telah dibubuhi
tanda tangan diundangkan dalam
Berita Desa oleh Sekretaris Desa
masing-masing desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak
tanggal diundangkan dalam Berita
Desa pada masing-masing Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
disebarluaskan kepada masyarakat
Desa masing-masing.
Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan
Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan
Peraturan di Desa dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala
Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa
oleh Sekretaris Desa.
Beberapa contoh penting penggunaan Perkades
sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan
Desa :
(1) Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang
bersifat mengikat dan operasional perkantoran
ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
(2) Perubahan APBDes dalam hal Bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak
ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan
setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan
Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum
adat dan norma adat istiadat yang berlaku di
Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Teknik dan prosedur penyusunan
Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi
teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di
desa adat.
Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala
Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa
yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
bupati/walikota.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar