Tentang 90; 75; 50 dalam PMK 50 2017
Tak pelak, regulasi terbaru dari KEMENKEU tsb di atas membuat kelimpungan +- 524 kabupaten dan +- 74.000 desa di seluruh Indonesia, yg diberi kepercayaan utk mengelola Dana Desa. Ada yg panik karena tahu dan mengurangi kenyamanannya. Ada yg santai, karena dia tahu dan telah siap, ada juga yg santai karena tak tahu menahu akibatnya.
Dalam PMK 50 kita mengenal 3 angka keramat, yakni 90,75 dan 50. Ketiga angka tersebut seluruhnya berkaitan dg pencairan dana desa 40% tahap 2. Pertama : 90 adalah 90% menujukan syarat pertama dari pencairan tahap 2, yakni dana tahap 1 minimal tersalur kepada 90% desa di satu kabupaten; Kedua : 75 adalah 75% dana yg telah tersalur kepada 90% desa tsb di atas harus terealisasi dalam bentuk belanja pembangunan oleh desa2 tsb;
Ketiga : 50 adalah 50% dari belanja pembangunan yg telah direalisasikan seperti pada point kedua harus tampaknya hasil (outputnya), yg dibuktikan dg foto.
Dalam situasi normal, artinya jika dana tahap 1 tersalur lebih cepat, misalnya bulan maret s/d Mei, ketiga syarat di atas bukanlah masalah serius. Namun dalam situasi yg abnormal, ketiga syarat di atas sungguh menjadi horor bagi desa, karena terancam tidak memiliki DD di semester kedua.
Bagaimana dg Sambas.
Sampai saat ini di Kan.Sambas DD yg telah tersalur sebanyak 108 desa, 12 desa masih dalam proses penerbitan SP2D, dan +-22 desa dalam tahap pengajuan oleh dinas terkait. Artinya sampai saat ini dan beberapa hari ke depan ttotal desa yg siap utk penyaluran sebanyak 132 desa. Sementara syarat yg diperlukan sesuai aturan adalah minimal 174 desa, sehingga utk memenuhi syarat pertama Sambas masih perlu +- 42 desa.
Jika tidak ingin masalah terjadi, maka hal2 berikut harus segera dilakukan:
1. Apdesi harus segera melakukan koordinasi dan menghimbau atau bahkan mendesak agar desa2 yg masih belum memenuhi syarat, utk segera memenuhi syarat dan menyampaikannya kepada Dinas terkait.
2.Dinas terkait harus tegas, karena ini menyangkut masalah 1 kabupaten, bukan desa per desa. Ibaratnya jangan sampai 1 makan nangka yg lain kena getahnya.
3. Bagi desa2, yg masih kesulitan dg dokumen persyaratan utk penyaluran bisa menghubungi pendamping desa.
4.Desa harus bisa beradaptasi dg regulasi terbaru, tdk boleh lagi mendengar bujuk rayu dan tipu daya. Copy Paste dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten Sambas, Musa Christian Bauk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar